Ombudsman Provinsi Banten melakukan penilaian pelayanan publik di wilayah Polres Pandeglang pada Kamis, 8 Agustus 2024. Penilaian ini bertujuan untuk mengevaluasi kualitas dan efektivitas layanan publik yang diberikan oleh Polres Pandeglang kepada masyarakat. Tim Ombudsman akan mendalami berbagai aspek pelayanan untuk memastikan standar kepuasan masyarakat dan transparansi dalam proses pelayanan. Hasil penilaian ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk perbaikan layanan di masa mendatang.