Pandeglang, 14 Agustus 2024 – Pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, anggota Satuan Intelkam Polres Pandeglang, Ade Solehah Ekawati, melaksanakan sosialisasi penting mengenai pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang harus terdaftar di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai prosedur terbaru dalam pengurusan SKCK.
Dalam acara yang digelar di aula Kantor Polres Pandeglang, Ade Solehah Ekawati menjelaskan bahwa terhitung sejak bulan Agustus 2024, salah satu syarat untuk pembuatan SKCK adalah keharusan untuk terdaftar sebagai peserta BPJS. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon SKCK memiliki jaminan sosial yang memadai, serta untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan cakupan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan adanya persyaratan baru ini, diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya memiliki jaminan sosial yang terdaftar di BPJS. Sosialisasi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa semua pihak mengetahui dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan prosedur ini,” ujar Ade Solehah Ekawati dalam penjelasannya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta pihak-pihak terkait, termasuk pengurus organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan. Para peserta tampak antusias dan aktif bertanya tentang ketentuan terbaru serta dampaknya terhadap proses pengurusan SKCK.
Polres Pandeglang akan terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengikuti ketentuan yang berlaku dengan baik. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pandeglang untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah proses administrasi bagi warga.