Unit Pidum Satreskrim Polres Pandeglang Laksanakan Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

Pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pandeglang telah melaksanakan rekontruksi perkara tindak pidana penghilangan nyawa orang dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Rekonstruksi ini dilakukan di lokasi kejadian di Kampung Kalahang, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.

Rekonstruksi ini melibatkan pelaku bernama Rizki Yusuf Maulana dan korban Ezar Firmansyah. Proses rekontruksi bertujuan untuk memaparkan secara rinci bagaimana peristiwa tersebut terjadi serta untuk memastikan fakta-fakta yang relevan dalam proses hukum.

Kapolres Pandeglang, AKBP OKI BAGUS SETIAJI, SH, SIK, MSi, menjelaskan bahwa rekontruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kejadian dan motif di balik peristiwa tersebut. “Kami berharap dengan adanya rekontruksi ini, semua pihak dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kronologi kejadian dan kami akan terus bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban serta memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP OKI BAGUS SETIAJI, SH, SIK, MSi.

Selama rekontruksi, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan dan dokumentasi secara teliti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kegiatan ini dihadiri oleh para penyidik, saksi-saksi, serta keluarga dari kedua belah pihak yang terkait.

Polres Pandeglang terus berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi dan keadilan, serta memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat mengenai perkembangan kasus ini.

posted in: Blog
BAGIKAN ARTIKEL
Hubungi FIF via WhatsApp