
Pandeglang, 13 Agustus 2024 pukul 2engamankan proses persidangan tahanan terdakwa H. Ade dan korban H. Emus Menjamin keamanan di dalam dan sekitar ruang sidang.Briefing Tim: Adakan briefing untuk anggota Sat Samapta mengenai peran masing-masing, area tugas, dan prosedur keamanan khusus untuk kasus ini.Pengecekan Peralatan: Pastikan semua anggota membawa peralatan komunikasi dan keamanan yang diperlukan, termasuk alat deteksi logam dan sistem pengawasan.penjemputan dan Pengawalan: Anggota Sat Samapta yang ditunjuk harus mengawal tahanan H. Ade dari tempat penahanan ke Pengadilan Negeri Pandeglang dengan pengawalan ketat.Penempatan di Ruang Sidang: Pastikan tahanan H. Ade ditempatkan di area yang aman di dalam ruang sidang, dengan pengawasan ketat untuk mencegah upaya pelarian atau gangguan. Pengamanan Setelah Sidang: Setelah sidang selesai, lakukan pengawalan kembali ke tempat penahanan dengan prosedur yang sama. emisahan dari Tahanan: Pastikan korban H. Emus berada di area yang terpisah dan aman dari terdakwa H. Ade selama di pengadilan.Pengawasan Ketat: Amankan area di sekitar korban H. Emus dan pastikan tidak ada interaksi yang tidak diinginkan dengan pihak lain selama persidangan.Pengawalan: Jika diperlukan, lakukan pengawalan korban H. Emus ke luar ruangan sidang untuk memastikan keselamatannya.Keengawasan Area Umum: Pantau seluruh area pengadilan, termasuk lobi, ruang tunggu, dan area parkir untuk mencegah potensi gangguan.Pemeriksaan Pengunjung: Lakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan mereka untuk memastikan tidak ada barang terlarang : Laporkan situasi dan perkatau potensi bahaya laporan Berkalaembangan secara berkala ke pusat komando dan pihak pengadilan. Kolaborasi: Berkoordinasi dengan petugas pengadilan dan aparat keamanan lainnya untuk memastikan kelancaran proses sidang.Tujuan