
Pandeglang, – Anggota Unit Reskrim Polsek Munjul, Briptu Wahyu, melaksanakan koordinasi terkait perpanjangan masa penahanan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang pada Kamis, 15 Agustus 2024.
**Mengapa:** Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan proses hukum yang berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, terutama dalam hal penahanan terhadap tersangka yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani oleh Polsek Munjul.
Anggota Unit Reskrim Polsek mengadakan pertemuan dengan pihak Rutan Pandeglang guna membahas dan mengurus administrasi perpanjangan penahanan, memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah dipenuhi serta memastikan tidak ada hambatan dalam proses tersebut.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.