Tribratanewspandeglang – Polsek Cimanggu PolresPandeglang memediasi permasalahan dugaan pencurian oleh Saeful dan. Darcan Alias Kacong Kp. Cibadak, Rt. 001 Rw. 001 Desa Cibadak Kec. Cimanggu Kab. Pandeglang, Rabu (30/8/2023).
Perkara dugaan pencurian sawit ini terjadi di Kp. Cibadak, Rt. 001 Rw. 001 beberapa hari yang lalu, dan korban dalam perkara ini adalah Sarinah, Kp. Cibadak, Rt. 001 Rw. 001, sementara yang diduga sebagai pelaku adalah Saeful dan. Darcan.
Dalam keterangannya, Sarinah menyatakan bahwa Ia kehilangan barang dirumahnya miliknya yang terletak Kp. Cibadak, Rt. 001 Rw. 001 Desa Cibadak Kec. Cimanggu Kab. Pandeglang.
Baca Juga : Antisipasi C3 dan Gangguan Penyakit Masyarakat Polsek Bojong Gelar Patroli
Dalam upaya penyelesaian permasalahan dugaan pencurian ini, kedua belah pihak dimediasi oleh polsek Cimanggu, dan mediasi ini turut dihadiri oleh beberapa warga sebagai saksi, dan kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan masalah dugaan pencurian tersebut secara kekeluargaan.
“Telah dilaksanakan mediasi atas permasalahan dugaan pencurian buah kelapa sawit tersebut di kantor Polsek Cimanggu, dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan berdamai secara kekeluargaan, dan permasalahan tersebut telah selesai,” demikian dijelaskan Kapolsek Cimanggu IPTU Supriyadi .
Harapannya kedepan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan hal seperti ini terlebih lagi dikampungnya sendiri, karena ini bisa menimbulkan keresahan masyarakat sekita khususnya masyarakat Kp. Cibadak, Rt. 001 Rw. 001 Desa Cibadak Kec. Cimanggu Kab. Pandeglang.
“Alhamdulillah korban bisa legowo dan memberikan maaf kepada terduga pelaku, dan pelaku diminta untuk menerima pembinaan dari Polsek Cimanggu,” ujar Kapolsek Cimanggu.