Pandeglang, 21 Agustus 2024 – Bhabinkamtibmas Polsek Cikedal Polres Pandeglang, Bripka Peri Ritonga, melakukan kunjungan ke bengkel-bengkel di desa binaan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada pemilik bengkel agar tidak melayani penjualan knalpot brong, yang sering kali menjadi penyebab gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Dalam kunjungannya, Bripka Peri Ritonga berinteraksi langsung dengan pemilik bengkel dan pekerja, menjelaskan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, seperti suara bising yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan dan potensi pelanggaran hukum. Ia juga memberikan informasi mengenai peraturan yang melarang penggunaan knalpot brong dan penegakan hukum terkait.
“Kami mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani permintaan penggantian knalpot dengan knalpot brong. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta mematuhi peraturan yang berlaku. Kami berharap kerjasama dari pihak bengkel dalam mendukung upaya ini,” ujar Bripka Peri Ritonga.
Kegiatan ini disambut baik oleh para pemilik bengkel, yang berkomitmen untuk mematuhi himbauan dan tidak melayani permintaan knalpot brong. Mereka mengapresiasi perhatian kepolisian terhadap masalah ini dan berjanji untuk mendukung upaya menjaga ketertiban di lingkungan mereka.
Polsek Cikedal Polres Pandeglang akan terus melaksanakan kegiatan serupa untuk mengatasi berbagai isu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya himbauan ini, diharapkan penggunaan knalpot brong dapat ditekan dan lingkungan menjadi lebih nyaman dan aman.