Bid Propam Polda Banten Gelar Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Pandeglang

Tribratanewspandeglang – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Banten, Kombes Pol Riko Junaldy,S.I.K M.M melalui Kasubid Paminal Polda Banten AKBP AKBP Dhyno Indra Setyadi, S.IK,. M.si bersama rombongan, melakukan kunjungan kerja ke Polres Pandeglang, Rabu (06/9/2023).

Kegiatan dalam rangka Sosialisasi dan Pembinaan Etika Profesi Polri Dan Sosialisasi Perpol Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Kepp Dan Kkep Serta Pembinaan Dan Pemulihan Profesi Terhadap Personil Polri Dalam Masa Pengawasan,diawali dengan acara tatap muka di aula Polres Pandeglang.

Acara tatap muka pagi tadi pukul 09.00 wib, dihadiri Kasubid Paminal Polda Banten beserta tim, Wakapolres Pandeglang, Kasi Propam Polres Pandeglang, Kanit serta para peserta kegiatan.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah melalui Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi saat membuka kegiatan tersebut mengucapkan selamat datang kepada Kasubid Paminal Polda Banten beserta rombongan sekaligus meminta seluruh Perwira dan anggota yang hadir untuk menyimak secara baik apa yang nantinya disampaikan oleh Tim.

“Sesuai dengan surat telegram yang kita terima bahwa jadwal hari ini, Bid Propam Polda Banten hadir untuk memberikan sosialisasi kepada kita semua. Harapannya dengan momentum yang baik ini, apa yang nanti disampaikan Kasubid Paminal beserta tim agar semua rekan-rekan Perwira khususnya para pengemban fungsi, selalu diingatkan dan diawasi anggotanya”kata Wakapolres Pandeglang.

Baca Juga : Bhabinkamtibmas Polsek Menes Ajak Masyarakat Waspada terhadap Tindak Kejahatan

“Karena materi yang disampaikan hari ini berkaitan dengan tugas pokok kita, untuk menghindarkan anggota kita kepada pelanggaran. Hal sekecil apapun (pelanggaran) jangan sampai dilakukan oleh kita karena dapat berakibat menurunkan citra dan martabat Polri”lanjut Wakapolres Pandeglang.

Usai dibuka Wakapolres Pandeglang, acara dilanjutkan dengan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri yang dibawakan langsung oleh Kasubid Paminal Polda Banten AKBP AKBP Dhyno Indra Setyadi, S.IK,. M.si.

Pada kesempatan tersebut, Kasubid Paminal Polda Banten menjelaskan, kedatangan dirinya bersama tim merupakan Implementasi Program Prioritas Kapolri Menuju Polri yang presisi dengan turun mensosialisasikan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 sebagai langkah pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran etika profesi.

“Kita selama ini lebih fokus kepada penindakan, kita ubah sekarang bagaimana kita mencegah sebelum melakukan penindakan, salah satunya dengan kegiatan yang hari kita lakukan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran anggota dalam bentuk apapun” ujar Kasubid Paminal Polda Banten.

“Dalam Perpol ini diatur terkait dengan kewajiban dan larangan kemudian diatur tentang pelanggaran-pelanggaran kode etik yang bersifat ringan, sedang maupun berat. Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, rekan-rekan di Polres Pandeglang bisa mengerti dan memahami adanya aturan-aturan untuk kiranya kita bisa mencegah dan mengurangi terjadinya pelanggaran dan bersama-sama melaksanakan tugas dengan baik menuju Polri yang Presisi” pungkas Kasubid Paminal.

Kendati demikian, para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri.

Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Bagi Anggota Polri.
Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap mampu meningkatkan kedisiplinan anggota dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan.

“Jadi mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan Kedinasan,” pungkasnya.

posted in: Daerah
BAGIKAN ARTIKEL