Polsek Angsana Amankan Terduga Pelaku Pencurian HP

Tribratanewspandeglang – Polsek Angsana, Polres Pandeglang, mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian HP di Kampung Taraju, RT 001 RW 001, Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu (14/10/2023) malam.

Terduga pelaku berinisial AHS (15), warga Kampung Muara, RT 001 RW 009, Desa Babadak, Kecamatan Tajur, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Angsana, AKP H. Hasan Basri, mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku bermula dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik AHS yang berada di sekitar rumah warga.

“Warga yang curiga kemudian menanyakan maksud dan tujuan AHS berada di wilayah tersebut. Namun, AHS tidak bisa memberikan jawaban yang jelas,” kata Hasan Basri.

Baca Juga : Polsek Jiput Mediasi Kasus Dugaan Perzinahan

Warga yang tidak puas dengan jawaban AHS kemudian melaporkannya ke Polsek Angsana.

Petugas piket Polsek Angsana yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan AHS.

Dari hasil pemeriksaan, AHS mengakui telah mencuri HP milik warga yang berada di Kampung Taraju.

HP yang dicuri tersebut merupakan milik Agustin, warga Kampung Taraju, RT 001 RW 001, Desa Angsana, Kecamatan Angsana.

“AHS mengakui telah mencuri HP milik Agustin. HP tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti,” kata Hasan Basri.

AHS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Terduga pelaku akan diproses lebih lanjut,” kata Hasan Basri.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL