Tribratanewspandeglang – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus dituntut untuk memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat, dan salah satu contohnya adalah dalam tata cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Upaya ini diwujudkan oleh Brigadir Angga Maryaski dari Polsek Saketi Polres Pandeglang, yang melaksanakan pelayanan SKCK dengan penuh senyum dan kesopanan di Mako Polsek Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Dalam pelayanan SKCK ini, Brigadir Angga Maryaski melayani masyarakat dengan memberikan senyuman, sapaan ramah, dan salam yang hangat. Selain memberikan pelayanan, ia juga memberikan himbauan kepada masyarakat. Bagi yang ingin membuat SKCK, mereka dihimbau untuk datang ke kantor Polsek Saketi dengan membawa persyaratan lengkap, sehingga proses pembuatan SKCK dapat berjalan dengan lancar.
Baca Juga : Bhabinkamtibmas Polsek Pandeglang Lakukan Kunjungan ke Bank BCA Pandeglang
Pembuatan SKCK di Polsek Saketi dijalankan dengan cepat dan transparan, dengan biaya yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016, yaitu sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny, SIK, melalui Kapolsek Saketi Iptu Agus Salim, SE, MM, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan stabilitas kamtibmas tetapi juga sebagai wujud pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat.
Semoga dengan pelayanan prima yang diberikan oleh personel Polsek Saketi Polres Pandeglang kepada warga masyarakat, proses pembuatan SKCK menjadi lebih mudah dimengerti dan diakses oleh masyarakat.