Sat Narkoba Polres Pandeglang Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat-Obatan Ilegal

Tribratanewspandeglang – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pandeglang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal dengan menangkap dua pelaku pada hari Rabu, 18 Oktober 2023, sekitar pukul 22.30 WIB di Kp. Nyomplong Turus, RT.001 RW.007, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Kedua pelaku yang diamankan adalah laki-laki berinisial AA (23) dan MR (22). Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Pandeglang.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, menjelaskan bahwa saat penangkapan, anggota Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Hasil penggeledahan terhadap pelaku AA menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk 87 butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan uang sejumlah Rp. 30.000,- hasil penjualan obat-obatan. Barang bukti tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga : Polsek Banjar dan Polsek Cimanuk Galakkan Gerakan Penanaman Pohon untuk Lingkungan yang Lebih Hijau

Sementara itu, penggeledahan terhadap pelaku MR menghasilkan 154 butir obat tablet berwarna kuning berlogo mf, 300 butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, uang sebesar Rp. 167.000,- hasil penjualan obat-obatan, dan satu bungkus plastik klip bening besar berisikan 9 lembar plastik klip bening kosong.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap obat-obatan ilegal yang beredar di masyarakat, karena penggunaan obat-obatan ilegal dapat membahayakan kesehatan dan merugikan masyarakat.

Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal dan tindak pidana terkait narkotika guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL