Tribratanewspandeglang – Polsek Bojong Polres Pandeglang menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kegiatan ini diadakan di Mapolsek Bojong pada Rabu (25/10/2023) dan dihadiri oleh Kapolsek Bojong, AKP Kuswana, beserta seluruh personel Polsek Bojong.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Kapolsek Bojong, AKP Kuswana, dengan paparan yang disampaikan oleh Kanit Provos Polsek Bojong, Bripka Iton Maulana. Dalam arahan sosialisasi, Bripka Iton mengingatkan seluruh anggota Polri untuk selalu memeriksa sikap, tampang, dan kelengkapan diri. Selain itu, anggota Polri dilarang untuk menggunakan fasilitas pribadi yang mewah.
Baca Juga : Polsek Cimanggu Gelar Patroli Malam Antisipasi C3
Selama sosialisasi, Bripka Iton juga mengingatkan bahwa anggota Polri harus selalu memedomani aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota Polri diingatkan untuk senantiasa bertindak sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kapolsek Bojong, AKP Kuswana, berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kedisiplinan anggota Polri. Dengan pemahaman yang lebih baik terkait kode etik profesi Polri, diharapkan anggota Polsek Bojong tidak akan melanggar aturan dan dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
Kegiatan sosialisasi kode etik ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polsek Bojong dalam menjaga profesionalisme anggotanya dan memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.