Polsek Cikedal Selesaikan Perselisihan Masyarakat Dengan Restorasi Justice

Tribratanewspandeglang – Kanit Reserse Kriminal Polsek Cikedal, Ipda Ali Muiz Rusmana, SH, melaksanakan kegiatan Restorasi Justice (RJ) terkait permasalahan laporan atau aduan masyarakat yang disampaikan oleh Sdr. Toharudin. Laporan ini terkait dengan ketidaknyamanan yang dirasakannya akibat perlakuan yang diterimanya dari Sdr. Amri Nur alias Ombi.

Musyawarah yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilaksanakan di kantor Polsek Cikedal, Kp. Bangko, Ds. Dahu, Kec. Cikedal, Kabupaten Pandeglang pada hari Selasa, 01 November 2023.

Baca Juga : Polsek Cimanuk Gelar Patroli Malam Demi Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Ipda Ali Muiz Rusmana, SH, menjelaskan bahwa Restorasi Justice (RJ) merupakan salah satu upaya Polri untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat tanpa melibatkan jalur hukum secara langsung. RJ adalah salah satu bentuk penyelesaian hukum yang diatur dalam undang-undang kepolisian dan bertujuan menciptakan kedamaian dan keharmonisan dalam masyarakat.

Musyawarah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Sdr. Dedi Rivaldi, SH, selaku Kepala Desa Karyasari, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mendamaikan dua warga masyarakat yang sebelumnya mengalami perselisihan paham. Dengan penyelesaian melalui RJ, kini masyarakat dapat hidup dalam suasana yang rukun dan akur.

Polsek Cikedal berkomitmen untuk terus mendukung dan melaksanakan kegiatan RJ sebagai salah satu metode penyelesaian permasalahan yang efektif di tingkat masyarakat. Hal ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kedamaian di wilayah hukum Polsek Cikedal.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL