Tribratanewspandeglang – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di dua wilayah berbeda, yakni di Kampung Cibeunying Kelurahan Cilaja Kecamatan Majasari dan Komplek Ambeleuit Kelurahan Cigadung Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang pada tanggal 9 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, mengungkapkan bahwa pelaku pencurian, MN dan AI, berhasil diamankan di Polres Pandeglang. “Pelaku MN dan AI melakukan pencurian dengan pemberatan, mengambil sepeda motor korban di Komplek Ambeleuit dengan merusak kunci kontak kendaraan,” ucap Kasat Reskrim.
Baca Juga : Polsek Picung Gelar Jumat Curhat Antisipasi Kelangkaan Pangan
Proses penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Pandeglang bekerjasama dengan Tim Resmob. “Pada Selasa, 14 November 2023, kami berhasil menangkap MN di Kampung Mauk Mangkubumi. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan menangkap AI di Kampung Mauk Pasir Angin,” jelasnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Scoopy warna merah dengan nomor polisi A-3372-JM, serta satu unit kendaraan Honda CB 150 R tanpa nomor polisi warna hitam.
Kedua tersangka MN dan AI dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan 4, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Kasat Reskrim mengapresiasi kerja keras timnya dalam mengungkap kasus ini dan menyatakan komitmen Polres Pandeglang untuk terus memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.