Pandeglang, 3 November 2024 – Satreskrim Polres Pandeglang merespons cepat laporan dari seorang warga yang melaporkan dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut disampaikan oleh orang tua korban yang menyatakan bahwa putrinya, sebut saja Melati, diduga menjadi korban tindakan tidak pantas oleh seorang pria lanjut usia berumur 70 tahun di salah satu kamar mandi mushola di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Berdasarkan keterangan pelapor, terduga pelaku memikat korban dengan janji pemberian uang, lalu membujuk Melati untuk masuk ke kamar mandi tempat dugaan perbuatan tersebut terjadi.
Menanggapi laporan ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang telah memulai investigasi yang komprehensif. Pada tanggal 3 November 2024, Satreskrim Polres Pandeglang telah menerbitkan sejumlah dokumen resmi, antara lain Laporan Informasi, Surat Perintah Penyelidikan (Sp.Gas), Surat Perintah Penyidikan (Sp.Lidik), serta Laporan Kemajuan Kedua (Sp2hp). Selain itu, surat panggilan telah dikirimkan kepada pelapor, korban, dan saksi untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfiyan Yusuf, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan, “Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan proses hukum menjunjung tinggi hak dan keselamatan korban.”
Polres Pandeglang bertekad untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi keadilan bagi korban dan keluarganya.