Satres Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Menangkap Tiga Pemuda Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang

Tribratanewspandeglang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan tiga pemuda yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. MD (20), MA (22), dan AH (21) ditangkap pada Jumat, 01 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 WIB di Kp. Cicadas, RT.003 RW.007, Pandeglang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tersangka MD. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 330 butir obat tablet warna putih dalam kemasan di dalam satu tas, beserta uang sebesar Rp.170.000,- yang diduga hasil penjualan obat. Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, mengungkapkan temuan ini kepada Humas Polres Pandeglang pada Senin, 04 Desember 2023.

“Di dalam tas tersebut, kami menemukan 330 butir obat tablet warna putih dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp.170.000,-,” ujar AKP Ilman Robiana.

Baca Juga : Polres Pandeglang Tegaskan Netralitas Anggota Selama Pemilu dan Kendalikan Hedonisme

Ilman melanjutkan bahwa selain MD, petugas juga menemukan 1.805 butir obat tablet warna putih dalam kemasan dan 896 butir obat tablet warna kuning berlogo mf di bawah meja di dalam kamar yang diduga milik MA. Uang sebesar Rp.370.000,- yang diduga hasil penjualan obat juga turut diamankan.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, mengapresiasi keberhasilan Satres Narkoba Polres Pandeglang dalam menangkap tiga pemuda ini. Belny menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Pandeglang Polda Banten dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pandeglang.

“Ini adalah bentuk komitmen Polres Pandeglang Polda Banten dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pandeglang,” ucap Belny.

Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Pandeglang Polda Banten untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti berada di Mako Polres Pandeglang Polda Banten guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kapolres Belny Warlansyah.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL