Tribratanewspandeglang – Personel Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di pinggir jalan raya Panimbang-Labuan, tepatnya di Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang. Tersangka yang diamankan Y (25 tahun), warga Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang.
Kasatresnarkoba, AKP Ilman Robiana, mengungkapkan bahwa dari tersangka Y berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip plastik yang berisi 49,45 gram shabu. Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit handphone, dan 1 unit kendaraan roda dua beserta kunci kontaknya.
“Pengungkapan jaringan narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas penjualan narkotika oleh tersangka Y. Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang segera merespons informasi tersebut dan melakukan pendalaman,” terang Ilman, Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga : Bhabinkamtibmas Polsek Saketi Sambang PPS, Imbau Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Penangkapan terhadap Y dilakukan pada hari selasa kemarin sekitar pukul 22.00 oleh personel Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 49,45 gram shabu, yang kemudian diamankan ke Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ilman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di luar kota, di daerah Tangerang. Pihak berwajib saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, Y akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tutup Ilman.