Polres Pandeglang Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika di Kampung Batujaya

Pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus narkotika di Kampung Batujaya, RT.002/RW.001, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Dua pelaku berhasil diamankan, yaitu KD (23 tahun) warga Cikeusik dan WH (28 tahun) warga Aceh Timur.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Suryanto, menjelaskan bahwa pada pukul 20.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap KD di dalam rumahnya di Kampung Batujaya. KD diduga melakukan tindak pidana Kesehatan dengan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan Psikotropika.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sejumlah barang bukti sebagai berikut:

  • 127 butir obat Tablet berwarna putih dalam kemasan
  • 110 butir obat dalam kemasan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg
  • 336 bungkus plastik klip bening berisikan obat tablet berwarna kuning
  • Total 1.344 butir obat Tablet berwarna kuning
  • 1 pot obat berwarna putih dengan 560 butir obat Tablet berwarna butih berlogo Y
  • 16 butir obat dalam kemasan Alprazolam Tablet 1 mg
  • 27 butir obat dalam kemasan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg
  • 1 buah dompet berwarna cokelat dengan uang sebesar Rp.360.000,-
  • Plastik klip bening kosong sebanyak 3 pack
  • 1 buah Handphone merek VIVO warna Glitter Purple

KD mengakui bahwa obat-obatan tersebut untuk dijual atau didistribusikan, yang didapatkannya dari WH yang menjualnya di Toko Kosmetik dekat Stasiun Angke, Jln.Sawah Lio V Kel Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta Barat. KD beserta barang buktinya telah dibawa ke Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan juncto Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (4), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL