Polres Pandeglang melalui Satresnarkoba menggelar konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Kampung Maja Pasir Kacapi, RT.001/RW.006, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Seorang pelaku berinisial TS, warga Kecamatan Majasari, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Suryanto, menjelaskan bahwa pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap TS di rumahnya. Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 buah handphone merek VIVO warna silver
- 54 potongan sedotan warna bening bergaris merah berisi 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu
- 1 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu
- 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu
- 1 buah timbangan digital warna hitam dengan merek POCKET SCALE
- 1 pcs sedotan warna bening bergaris merah
- 1 set alat isap sabu (bong)
Barang bukti tersebut ditemukan di lantai dalam kamar rumah TS. Berdasarkan hasil interogasi, TS mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial EG. Saat ini, pelaku TS beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut.
AKP Suryanto menegaskan bahwa pelaku TS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat terhadap pelaku peredaran narkotika.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Pandeglang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang. Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika agar tercipta lingkungan yang bersih dan aman.