Polres Pandeglang Gelar Sosialisasi KUHAP, Dorong Penguatan Peran PPNS dalam Sistem Peradilan Pidana

Pandeglang – Dalam upaya memperkuat sinergitas penegakan hukum terpadu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menggelar Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tema “Sinergi dan Penguatan Kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Peradilan Pidana”, bertempat di Polres Pandeglang, Jumat (29/05/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur penguatan mekanisme koordinasi antara Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penegakan hukum.

Dalam regulasi terbaru tersebut ditegaskan pentingnya pengawasan, pendampingan, serta tata cara penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan tetap menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh berbagai unsur PPNS dari sejumlah instansi di Kabupaten Pandeglang, di antaranya PPNS Cagar Budaya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, menegaskan pentingnya koordinasi yang aktif dan berkelanjutan antara Penyidik Polri dengan PPNS dalam menjalankan tugas penegakan hukum sesuai amanat KUHAP.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Penyidik Polri dengan PPNS dalam pelaksanaan penegakan hukum sesuai KUHAP. Dengan adanya aturan terbaru ini, setiap proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan lebih terukur, profesional, serta mengedepankan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Alfian Yusuf.

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan tersebut adalah meningkatkan pemahaman para PPNS terkait tugas, fungsi, kewenangan, serta mekanisme koordinasi dengan Korwas PPNS Satreskrim Polres Pandeglang dalam penanganan perkara.

Menurutnya, pemahaman tersebut sangat penting agar pelaksanaan tugas penyidikan oleh PPNS dapat berjalan secara optimal mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.

“Selain meningkatkan pemahaman, kegiatan ini juga menjadi wadah evaluasi terhadap berbagai kendala di lapangan agar pelaksanaan tugas PPNS ke depan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun prosedural,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan materi mengenai implementasi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya terkait mekanisme koordinasi, pengawasan, dan pendampingan dalam proses penyidikan.

Kasat Reskrim berharap melalui sosialisasi tersebut terbangun komunikasi yang lebih baik serta koordinasi yang semakin kuat antara Penyidik Polri dan PPNS dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan terpadu di wilayah hukum Polres Pandeglang.

“Dalam kegiatan ini, materi yang dibahas yakni sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dengan tema ‘Sinergi dan Penguatan Kedudukan PPNS Dalam Peradilan Pidana’. Diharapkan melalui kegiatan ini Penyidik Polri dan PPNS dapat terus bersinergi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum,” tutupnya.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi serta tanya jawab yang membahas berbagai tantangan dan solusi dalam pelaksanaan tugas penyidikan di lapangan. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme serta memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan.

posted in: Sosial Budaya
BAGIKAN ARTIKEL
Hubungi FIF via WhatsApp