Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Polres Pandeglang Amankan Dua Terduga Pelaku dan Kembalikan Motor kepada Masyarakat

PANDEGLANG – Polres Pandeglang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan tersebut berlangsung di lobi Polres Pandeglang dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono, Jumat (16 Oktober 2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono menjelaskan bahwa kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap terjadi di tiga lokasi berbeda. Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial WY (23) dan AR (25), serta lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para terduga pelaku yakni dengan memasuki pekarangan rumah korban untuk mengambil sepeda motor. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci leter T agar sepeda motor dapat dibawa kabur.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Pandeglang dalam menindaklanjuti tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Keberhasilan pengungkapan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi pengingat agar warga senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

Kapolres Pandeglang juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tanpa pengawasan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Usai pelaksanaan konferensi pers, Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono secara langsung menyerahkan kembali empat unit sepeda motor kepada masyarakat yang merupakan pemilik aslinya. Penyerahan kendaraan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta membantu korban memperoleh kembali barang miliknya.

Pengembalian kendaraan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Polres Pandeglang dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui proses pengungkapan perkara dan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang berhak, kepolisian berupaya memastikan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan hak-hak korban.

Polres Pandeglang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pandeglang.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL
Hubungi FIF via WhatsApp