Layanan SIM Keliling Terjamin Aman dan Bebas Pungli dengan Pengamanan Sipropam Polres Pandeglang

Pandeglang – Dalam upaya mencegah praktek pungutan liar (pungli) di pelayanan publik, Sipropam Polres Pandeglang memberikan pengamanan terhadap layanan SIM Keliling yang berlangsung pada Jumat, 20 Desember 2024.

Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Namun, untuk memastikan layanan berjalan dengan tertib dan bebas dari praktek pungli, personel Sipropam Polres Pandeglang ditempatkan di lokasi untuk melakukan pengawasan dan pengamanan.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa pelayanan SIM Keliling berjalan dengan jujur, transparan, dan tanpa adanya pungutan liar. Setiap petugas yang terlibat dalam pelayanan ini harus bekerja sesuai prosedur yang ada,” ujar Kasipropam Polres Pandeglang, Ipda Toni Sumartanto.

Selama pengamanan, Sipropam Polres Pandeglang juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk menghindari tawaran pungli yang merugikan.

Pengamanan SIM Keliling ini menjadi bagian dari upaya Polres Pandeglang untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian dan mencegah terjadinya praktek-praktek negatif dalam proses administrasi.

Polres Pandeglang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap layanan publik lainnya untuk memastikan pelayanan yang aman, bersih, dan bebas dari pungli.

posted in: Daerah
BAGIKAN ARTIKEL
Hubungi FIF via WhatsApp