Polres Pandeglang Ungkap Kasus KDRT, Korban Alami Luka Serius Akibat Kekerasan

Pandeglang – Polres Pandeglang menggelar ungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukumnya, pada Selasa (14 April 2026). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pandeglang dalam menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban dalam lingkup rumah tangga.

Kapolres Pandeglang AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi melalui Kasat Reskrim IPTU Alfian Yusuf, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini tengah ditangani secara serius oleh jajaran Sat Reskrim Polres Pandeglang. Perkara ini diduga melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 466 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Kampung Ciekek Mesjid II RT/RW 002/002, Kelurahan/Desa Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

“Kronologi kejadian bermula ketika pelapor menerima informasi melalui sambungan telepon yang memberitahukan bahwa korban telah mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh terlapor. Mendapatkan informasi tersebut, pelapor kemudian melakukan pengecekan dan benar ditemukan bahwa korban telah mengalami penganiayaan,” ungkap IPTU Alfian Yusuf.

Dari hasil keterangan awal, diketahui bahwa terlapor diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menggunakan benda tumpul. Aksi tersebut dilakukan dengan cara memukul korban dari arah belakang sehingga mengenai beberapa bagian tubuh korban secara berulang.

Akibat dari tindakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka yang cukup serius, di antaranya luka robek pada bagian kepala, luka robek pada telinga kiri, memar pada bagian rahang, memar pada tangan kiri, memar pada punggung, memar pada paha, luka robek pada lengan kiri, serta luka robek pada bagian sela jari kaki kiri. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis guna memastikan kondisi kesehatannya.

Lebih lanjut, IPTU Alfian Yusuf menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah penanganan, di antaranya menerima laporan resmi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban.

“Selain itu, kami juga telah melakukan upaya pengejaran dan pemeriksaan terhadap terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan terus kami dalami untuk melengkapi berkas perkara,” tambahnya.

Polres Pandeglang menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan penanganan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Pandeglang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, baik dalam lingkup rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat secara umum.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan. Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup IPTU Alfian Yusuf.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa setiap tindakan kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL
Hubungi FIF via WhatsApp