Polres Pandeglang Tegaskan Tak Ada Hambatan Hukum, Tersangka Lakalantas Maut SDN Sukaratu Resmi Naik Penyidikan

Pandeglang – Peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut yang terjadi di Jalan Lintas Timur AMD, tepatnya di depan SD Negeri 5 Sukaratu, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (30/4/2026), masih menjadi perhatian masyarakat. Kasus tersebut kembali menjadi sorotan setelah diketahui bahwa pengemudi kendaraan yang terlibat, Ahmad Mursidi, merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang baru saja dilantik sebagai Staf Ahli Bupati.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa terpengaruh status jabatan yang bersangkutan.

Pada Jumat (29/5/2026), AKP Senna Indiarto menjelaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan tujuh korban luka ringan tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

“Untuk saat ini proses penyidikan sudah naik ke tahap penyidikan dan SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan. Saudara AM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Senna.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 09.30 WIB saat kendaraan Toyota Innova warna hitam bernomor polisi A 1633 BF yang dikemudikan Ahmad Mursidi melaju dari arah Kadomas menuju Cipacung. Setibanya di depan SDN Sukaratu 5, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, kendaraan tersebut diduga hilang kendali hingga keluar jalur ke bahu jalan sebelah kanan.

Akibatnya, kendaraan menabrak sepeda motor Honda Revo hitam bernomor polisi A 6441 PX yang sedang berhenti, sejumlah siswa SDN Sukaratu 5 yang tengah beristirahat di tepi jalan, serta seorang pedagang yang berada di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan. Seluruh korban segera dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di RSUD Berkah Pandeglang.

AKP Senna juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal tersangka, yang bersangkutan mengaku sempat kehilangan kesadaran saat mengemudikan kendaraan.

“Yang bersangkutan pada saat mengemudi sempat hilang kesadaran atau blank sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan,” jelasnya.

Keterangan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh penyebab terjadinya kecelakaan.

Terkait pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang, AKP Senna menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat maupun memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Proses hukum tetap berjalan. Pelantikan yang bersangkutan sebagai Staf Ahli Bupati tidak menjadi kendala dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas ini. Teknis pelantikan itu merupakan kewenangan Pemkab Pandeglang,” tegasnya.

Saat ini, tersangka Ahmad Mursidi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Polres Pandeglang memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi para korban dan masyarakat.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL
Hubungi FIF via WhatsApp