Polsek Patia Selesaikan Perselisihan Warga Desa Rahayu Melalui Restorative Justice

Pandeglang – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat serta upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Patia Polres Pandeglang melalui Bhabinkamtibmas Desa Rahayu melaksanakan kegiatan problem solving dengan pendekatan restorative justice terhadap dua warga yang terlibat perselisihan di Desa Rahayu, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Selasa (09/06/2026).

Kegiatan mediasi tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Rahayu, Brigadir Aril Nahdaril, sebagai langkah penyelesaian masalah secara kekeluargaan guna menghindari konflik yang berkepanjangan di tengah masyarakat. Kedua pihak yang sebelumnya terlibat perselisihan berhasil dipertemukan untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah dan dialog yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.

Dalam proses mediasi, Brigadir Aril Nahdaril mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak secara objektif dan memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga hubungan baik antarwarga serta menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang damai dan bermartabat.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, diketahui bahwa perselisihan yang terjadi dipicu oleh kesalahpahaman atau miss komunikasi antara kedua pihak yang kemudian berkembang menjadi cekcok dan berujung pada tindakan kekerasan. Setelah diberikan penjelasan dan pemahaman, kedua pihak menyadari kesalahannya masing-masing dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Brigadir Aril Nahdaril menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi bukan dilatarbelakangi oleh unsur kesengajaan yang serius, melainkan akibat miskomunikasi yang menyebabkan salah satu pihak merasa tersinggung sehingga terjadi perselisihan.

“Setelah dilakukan mediasi dan klarifikasi terhadap kedua belah pihak, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat miss komunikasi. Alhamdulillah kedua pihak dapat memahami duduk permasalahan yang sebenarnya dan sepakat untuk berdamai serta tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum,” jelas Brigadir Aril Nahdaril.

Dalam kesempatan tersebut, Brigadir Aril juga memberikan imbauan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar senantiasa mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Melalui pendekatan restorative justice, kedua warga yang berselisih akhirnya sepakat untuk saling memaafkan, berdamai, dan menandatangani surat pernyataan damai yang disaksikan oleh pihak kepolisian serta tokoh masyarakat setempat. Kesepakatan tersebut menjadi bukti komitmen kedua belah pihak untuk menjaga hubungan baik dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Kapolsek Patia mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Bhabinkamtibmas dalam menangani permasalahan warga melalui pendekatan problem solving. Upaya tersebut dinilai efektif dalam menjaga harmonisasi sosial sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas yang lebih besar di lingkungan masyarakat.

Kegiatan problem solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas merupakan salah satu bentuk implementasi Polri Presisi yang mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis, profesional, dan berkeadilan. Selain menjaga keamanan, Polri juga hadir sebagai mediator yang membantu masyarakat menemukan solusi terbaik terhadap setiap persoalan yang terjadi di lingkungan mereka.

Dengan terselesaikannya permasalahan tersebut melalui jalur restorative justice, diharapkan situasi kamtibmas di Desa Rahayu tetap aman, damai, dan kondusif serta semakin mempererat hubungan silaturahmi antarwarga.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL
Hubungi FIF via WhatsApp