Pelaku Kekerasan Fisik terhadap Anak di Pandeglang Berhasil Ditangkap, Polres Tegaskan Komitmen Lindungi Anak

Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, Sabtu 1 Agustus 2026.

 

Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, serta Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Alfian Yusuf, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Raya Labuan–Tarogong menuju Jalan Raya Panimbang, tepatnya di Kampung Muara, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, terlapor berinisial H diduga melakukan kekerasan terhadap korban Sakti Prayoga, yang saat itu sedang berboncengan sepeda motor bersama Erlangga dan Fikri menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam. Fikri bertindak sebagai pengendara, Erlangga duduk di tengah, sedangkan korban berada di posisi paling belakang.

 

Diduga pelaku mengejar kendaraan yang ditumpangi para korban, kemudian menarik pakaian korban dan melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian punggung korban hingga korban terjatuh dari kendaraan. Setelah itu, terduga pelaku bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban Sakti Prayoga, Erlangga, dan Fikri menggunakan tangan dan kaki hingga ketiganya mengalami luka.

 

Korban yang mengalami luka bacok selanjutnya dievakuasi ke Klinik Al-Furqon dengan bantuan Erlangga, Fikri, serta warga sekitar untuk mendapatkan penanganan medis.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial H di kontrakannya yang berlokasi di Kampung Larangan, RT 001/RW 002, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

 

Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke Mapolres Pandeglang guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Polres Pandeglang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya kekerasan terhadap anak, serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL
Hubungi FIF via WhatsApp