PANDEGLANG – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif perjudian online (judol), Polres Pandeglang melalui Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan serta bahaya judi online kepada para pedagang di Pasar Badak Pandeglang, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pandeglang, IPTU M. Mukti Gaffar. Dalam kegiatan tersebut, para pedagang diberikan pemahaman mengenai berbagai risiko dan dampak buruk yang dapat ditimbulkan dari praktik perjudian online, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun kehidupan keluarga.
Dalam penyampaiannya, IPTU M. Mukti Gaffar menjelaskan bahwa judi online merupakan aktivitas yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Kemudahan akses melalui telepon genggam dan jaringan internet sering kali membuat seseorang tergoda untuk mencoba, tanpa menyadari risiko yang dapat muncul apabila sudah terjerumus ke dalam praktik perjudian tersebut.
Ia menerangkan bahwa judi online bukanlah jalan untuk mendapatkan penghasilan tambahan ataupun solusi dalam mengatasi permasalahan ekonomi. Sebaliknya, kebiasaan bermain judi online justru dapat menyebabkan kerugian finansial, menimbulkan persoalan dalam rumah tangga, memicu utang, bahkan berpotensi mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum demi memenuhi kebutuhan untuk terus bermain.
Pada kesempatan tersebut, IPTU Mukti juga mengingatkan para pedagang agar lebih bijak dalam menggunakan telepon genggam dan media sosial. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh iklan, tawaran, maupun ajakan bermain judi online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kegiatan berlangsung secara interaktif. Sejumlah pedagang tampak antusias mengikuti sosialisasi dan turut aktif berdialog dengan Kasi Humas Polres Pandeglang. Para pedagang menyampaikan berbagai pertanyaan seputar praktik judi online, modus promosi yang kerap ditemukan di media sosial, serta dampak yang dapat ditimbulkan apabila seseorang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Menanggapi berbagai pertanyaan yang disampaikan, IPTU M. Mukti Gaffar memberikan penjelasan secara langsung dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga pesan-pesan edukasi dapat diterima dengan baik oleh para pedagang. Melalui dialog tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa pencegahan judi online perlu dimulai dari kesadaran diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
IPTU Mukti juga mengajak para pedagang untuk saling mengingatkan dan memberikan edukasi kepada keluarga maupun orang-orang di lingkungan tempat tinggal agar tidak terpengaruh oleh praktik perjudian online. Menurutnya, peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam mencegah semakin meluasnya dampak negatif judi online.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Pandeglang berharap masyarakat, khususnya para pedagang di Pasar Badak, dapat semakin memahami bahaya judi online serta memiliki kesadaran untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Edukasi secara langsung kepada masyarakat juga menjadi salah satu langkah preventif Polri dalam membangun lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari pengaruh negatif perjudian online.
Polres Pandeglang melalui Sihumas berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan edukasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.