PANDEGLANG – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Pandeglang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung II Tahun 2026 di wilayah hukum Polres Pandeglang, Sabtu (7/11/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 23.00 WIB tersebut diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Wakapolres Pandeglang KOMPOL Yudha Hermawan, S.H., M.M. Sementara pelaksanaan operasi dipimpin Kabag Ops Polres Pandeglang AKP H. Abdul Rachmaan Taufiq, S.H., didampingi Kasat Pamobvit dan Kanit PPA, dengan melibatkan sebanyak 20 personel.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar tempat hiburan yang berlokasi di Pantai Cinta, Kampung Citerep, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Operasi tersebut difokuskan pada upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, di antaranya aksi premanisme, kejahatan jalanan, pungutan liar (pungli), peredaran minuman keras ilegal, serta gangguan kamtibmas lainnya yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 95 botol minuman keras dari berbagai merek sebagai bentuk upaya penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono, S.H., S.I.K., M.H., selaku penanggung jawab kegiatan, melalui pelaksanaan KRYD dan Operasi Pekat Maung II Tahun 2026 terus berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat serta potensi gangguan keamanan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat Kabupaten Pandeglang dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.
Kegiatan berakhir pada Minggu (8/11/2026) pukul 02.00 WIB. Selama pelaksanaan operasi, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Polres Pandeglang – Jaga Pandeglang,Untuk Banten Aman