Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cibaliung, Korban Meninggal Dunia

Pandeglang – Polres Pandeglang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat hingga meninggal dunia. Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Alfian Yusuf selaku Kasat Reskrim Polres Pandeglang, bertempat di Lobby Polres Pandeglang pada Senin, 25 Mei 2026.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait penanganan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pandeglang. Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres Pandeglang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku setelah menerima laporan kejadian.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada hari Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di depan warung sembako di Kampung Ciwangun RT/RW 002/002, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

Peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban bernama Muhammad Kholik mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindakan penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh empat orang pelaku yang masing-masing berinisial (D), (N), (A), dan (AD).

Kasat Reskrim menerangkan bahwa pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh anak korban bernama Olivia. Saat itu Olivia meminta pelapor untuk segera melihat kondisi korban yang berada di perempatan Kampung Ciwangun. Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi kejadian.

Sesampainya di lokasi, pelapor melihat korban sudah berada di Klinik dr. Muspiroh yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara, dalam kondisi berlumuran darah akibat luka yang dialami korban. Selanjutnya korban segera dibawa menuju Puskesmas Cibaliung guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Namun demikian, setelah tiba di Puskesmas Cibaliung dan dilakukan pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil informasi yang dihimpun dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diketahui bahwa sebelum meninggal dunia korban diduga telah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku berinisial (D), (N), (A), dan (AD).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para pelaku, motif kejadian bermula ketika pelaku berinisial (N) merasa diikuti dan dipepet oleh korban. Karena merasa takut, pelaku (N) kemudian pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada pelaku lainnya, yaitu (D), (A), dan (AD).

Setelah mendengar cerita tersebut, para pelaku kemudian bersama-sama mencari keberadaan korban. Ketika bertemu dengan korban, terjadi tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kejadian diawali karena salah satu pelaku merasa diikuti dan dipepet oleh korban, kemudian menyampaikan hal tersebut kepada pelaku lainnya hingga akhirnya bersama-sama mencari korban dan melakukan penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim dalam konferensi pers.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini para pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Jo Pasal 468 ayat (2) Jo Pasal 262 ayat (4) Jo Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Pandeglang juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga situasi kamtibmas, tidak mudah terpancing emosi, serta mengedepankan penyelesaian masalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pandeglang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan rasa aman dan menjaga kondusifitas wilayah hukum Kabupaten Pandeglang.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL
Hubungi FIF via WhatsApp